Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Kabar Daerah

273 Korban Banjir Bandang di Lebak Pada Tahun 2020 Belum Direlokasi Setelah 4 Tahun

142
×

273 Korban Banjir Bandang di Lebak Pada Tahun 2020 Belum Direlokasi Setelah 4 Tahun

Sebarkan artikel ini

Lebak,Journalmedianews.com|Berita mengenai bencana banjir bandang tahun 2020 di Kabupaten Lebak, Banten, yang menewaskan 273 orang, masih menyisakan tantangan dalam proses relokasi. Setelah empat tahun berlalu, warga yang selamat masih bertahan di pengungsian.

Menurut Kepala BPBD Lebak, Febby Rizky Pratama, korban yang belum direlokasi terdapat di Kecamatan Lebakgedong dan Cipanas. Total ada 273 pemilik rumah yang belum mendapatkan tempat baru.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

“Di Kecamatan Lebakgedong, terdapat 219 rumah, sementara di Kecamatan Cipanas ada 54 rumah yang belum direlokasi,” ungkap Febby kepada wartawan pada hari Sabtu, 16 Januari 2024.

Kendala relokasi di Lebakgedong terkait dengan pelepasan lahan. Pemerintah Kabupaten Lebak belum menerima salinan dokumen pelepasan lahan untuk keperluan relokasi, sehingga proses pembangunan rumah belum dapat dilaksanakan.

“Meskipun lahan di Lebakgedong sudah dilepaskan secara digital dan dikeluarkan dari peta kawasan hutan, namun berita acara serah terima dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ke Pemerintah Daerah Lebak belum diterima. Selain itu, mekanisme pendanaan juga terkendala oleh aturan tentang pendanaan hibah pasca bencana,” jelasnya.

Pada tanggal 29 Januari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Banten, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait untuk mencari solusi. Pemerintah Daerah ingin memastikan bahwa status lahan relokasi bersih dan bebas masalah hukum agar tidak merugikan masyarakat. Upaya juga dilakukan dengan berkoordinasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) terkait status sertifikat lahan.

Sementara itu, di Kecamatan Cipanas, lahan untuk relokasi sudah berhasil dibebaskan. Rencana pembangunan rumah akan segera dilaksanakan.

“Awalnya, rencana relokasi di Cipanas direncanakan pada tahun 2023 setelah Dokumen Engineering Design (DED) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) turun pada bulan Mei dan selesai diverifikasi pada Juni 2023. Namun, kendala muncul karena ketersediaan dana. Semoga tahun ini dapat diselesaikan,” tambah Febby.

Baca Juga  Soal Pemekaran Bogor Barat PAC PP Dramaga,Mengatasi Tantangan: Jarak, Waktu, dan Efisiensi dalam Pelayanan Publik

Selama empat tahun ini, Pemerintah Kabupaten Lebak terus memberikan bantuan kepada warga yang tinggal di hunian sementara. Bantuan tersebut berupa terpal baru sebagai upaya untuk mengurangi dampak buruk akibat bencana.

“Bantuan stimulus sudah tidak kita berikan karena sudah banyak masyarakat yang secara aktivitas sudah kembali lagi, ada yang berkebun, ada yang bekerja. Tapi Pemda masih memberikan terpal pengganti setiap tahun,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bencana banjir bandang di Kabupaten Lebak, Banten, terjadi pada tahun 2020. Dari 5 kecamatan terdampak, warga di Kecamatan Cipanas dan Lebakgedong yang belum direlokasi sampai saat ini.

Persoalan ini pernah disorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2023. KPK meminta agar relokasi korban bencana banjir bandang tahun 2020 bisa segera diselesaikan.

 

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole