Bogor, 10 September 2024 – Warga Kampung Sukamantri, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria yang ditemukan gantung diri di pohon cengkeh. Kejadian ini terjadi pada Selasa pagi, sekitar pukul 06:00 WIB.
Kapolsek Tamansari, IPTU Jajang, menjelaskan bahwa mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh dua orang warga yang sedang berjalan menuju warung. Saat melintasi kebun yang ditanami pohon cengkeh, mereka melihat seseorang dalam keadaan tergantung. Setelah didekati, mereka memastikan bahwa orang tersebut benar-benar tergantung dengan tali yang dililitkan dari batang pohon cengkeh ke leher, dengan posisi korban berlutut.
“Anggota piket menerima laporan dari warga masyarakat adanya temuan mayat gantung diri di pohon cengkeh. Kemudian anggota langsung ke TKP untuk mengetahui lebih lanjut,” ungkap IPTU Jajang kepada crew journal media.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Tamansari segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat olah TKP, ditemukan bahwa korban mengenakan jaket berwarna hitam dengan lengan abu-abu, celana jeans hitam, dan sepatu ket putih. Leher korban diikat dengan tali nilon putih yang ditutupi dengan slayer putih, dengan simpul di bagian belakang leher yang diikatkan ke batang pohon cengkeh.
Barang-barang yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain satu tas gendong hitam dan satu tas kecil hitam yang berisi dompet, dua lembar surat (satu surat rujuk balik dari Kemenkes RS Marzoeki Mahdi Kota Bogor dan satu salinan resep dari RS Sentra Medika Cibinong), satu kartu ATM BCA, dan uang tunai sebesar Rp. 250.000.
Identitas korban diketahui bernama Hasan Al Mujtaba (23), yang beralamat di Perum Bojong Gede Asri, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Kedua saksi yang menemukan korban adalah A (43) dan TY (66), warga Kampung Sukamantri, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
“Saat ini korban sudah dibawa ke rumah sakit terdekat dan menunggu pihak keluarga untuk tindak lanjut. Otopsi jenazah akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga,” pungkas IPTU Jajang.