Lebak, Banten — Minggu (2/11/2025)
Kepala Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, Marno, belum memberikan keterangan terkait pertanyaan sejumlah wartawan mengenai pengalokasian anggaran pengolahan pertanian desa selama tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, anggaran yang tercatat untuk kegiatan pengolahan pertanian seperti penggilingan padi/jagung dan program pertanian lain pada kurun waktu tersebut mencapai ratusan juta rupiah, dengan rincian sebagai berikut:
2022: Rp196.000.000
2023: Rp87.396.000
2024: Rp87.396.000
Namun, sejumlah elemen masyarakat dan media mempertanyakan realisasi kegiatan tersebut di lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karangnunggal belum memberikan klarifikasi dan belum merespons upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dari awak media.
Kurangnya respons ini kemudian menimbulkan berbagai dugaan dan pertanyaan dari publik mengenai transparansi pengelolaan anggaran desa.
Amri, anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), menilai pemerintah desa seharusnya bersikap terbuka kepada publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Saya kecewa dengan sikap Kepala Desa Karangnunggal yang belum memberikan penjelasan. Dalam waktu dekat kami akan bersurat untuk meminta audiensi resmi guna membahas penggunaan anggaran desa dari tahun 2022 hingga 2025,” ujar Amri.
Ia juga mendorong agar inspektorat, kejaksaan, dan aparat penegak hukum di Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan atas penggunaan anggaran tersebut.
Hingga berita ini dirilis, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Karangnunggal serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi agar informasi yang disampaikan tetap seimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.
Pewarta: Denis
Editor: Zaenal
Copyright © JMN 2025














