Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Berita

Hasil Manipulasi BBM Bos SPBU di Sukabumi Satu Tahun Raup Keuntungan 1,4 M

59
×

Hasil Manipulasi BBM Bos SPBU di Sukabumi Satu Tahun Raup Keuntungan 1,4 M

Sebarkan artikel ini
Foto: Tim Bareskrim Polri saat melakukan pemeriksaan ke SPBU yang lakukan kecurangan di Sukabum

Sukabumi,19 Februari 2025 | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik curang pengurangan takaran BBM di SPBU 34.43111 Baros, Sukabumi, Jawa Barat. Pemilik SPBU diduga mendapat Rp 1,4 miliar per tahun dari praktik mencurangi takaran BBM.

“Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebagaimana tadi disampaikan oleh beliau Rp 1,4 miliar per tahun,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan di lokasi Rabu (19/2/2025).

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Nunung mengatakan SPBU milik PT Prima Berkah Mandiri (PBM) itu telah beroperasi sejak 2005. Namun, pihaknya masih mendalami sejak kapan kecuranan dilakukan.

“Nanti kita tinggal mengkalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi, sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan,” ucap Nunung.

Nunung menyebut pihaknya telah menaikkan status kasus kecurangan SPBU itu ke tahap penyidikan. Penyidik, kata dia, akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka pekan depan.

“Kami bersama Direktorat Metrologi dan PT Pertamina Patra Niaga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Sehingga kasus ini segera kita naikkan ke penyidikan. Dengan terlapor adalah Direktur dari PT PBM, yaitu saudara Rudi,” ungkap Nunung.

Polri juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan dan perhitungan akan dilakukan secara detail.

“Nah ini nanti kita pendalaman pada BAP tersangka nanti ya. Baru kita bisa hitung berapa yang sudah dia nikmati dari kecurangannya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nanti ini kita akan juga terapkan pasal TPPU,” ujarnya.

 

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1
Baca Juga  Transaksi Narkoba di Nias Berhasil Digagalkan TNI AL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole