Lebak,10 Februari 2025 | Salah satu perusahan penyedia jaringan Internet dengan User Name Sejagat Net,ternyata belum memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan data yang dimiliki, bahwa warga Kampung Cibadak berinisial YU-PY telah membuka fasilitas layanan Jaringan Wi-Fi Tanpa Izin.
Sejagat net telah membuat pemancar jaringan internet di lokasi yang berada di ruang lingkup rumah Kasepuhan Adat Kampung Cbadak, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak,minggu (9/2/2025).
Tujuan PY agar bisa menghasilkan sebuah layanan sinyal, kini jaringan tersebut diberi nama Sejagat Net.
Saat ditemui wartawan pihak sejagat net tidak membantah tentang perizinan yang belum dimiliki.
“iya pak kami telah membuka layanan Wi-Fi sesuai dengan kebutuhan, kami juga menginduk keperusahaan Wi-Fi starling net yang berada di citorek, jadi terkait legalitas perizinan kami saat ini belum punya soalnya masih tahap uji coba”.
“Kami baru berjalan 1 satu minggu, untuk di saat ini baru saja mempunyai beberapa konsumen yang menggunakan sinyal dari jaringan sejagat net, selanjutnya kami melihat situasi kalau sinyal sejagat net di sini bagus, kami usahakan akan memproses legalitas perizinannya” Papar YU selaku pengelola
PY juga menjelaskan ia sebagai teknisi telah berupaya agar jaringan bagus dengan menggunakan pemancar,namun PY mengungkapan sejagat net belum mempunyai banyak konsumen.
“Iya pak saya selaku teknisinya, di sini kami membuat berupa pemancar tujuan kami agar daya sinyal Wi-Fi sejagat net kami kuat, tapi paktanya masih belum setabil jadi untuk itu, saat ini kami belum mempunyai banyak konsumen baru kebeberapa warga saja Wi-Fi kami yang di salurkan, masih tahap uji coba terkait legalitas perizinan kami melum mengantongi, melihat situasi dulu soalnya kami menginduk keperusahaan Wi-Fi starling net yang berada di kampung citorek”Pungkas PY selaku teknisi.
Saat di konfirmasi,pihak pengelola starlink membenarkan legalitas sejagat net masih dalam proses saat dihubungi melalui via pesan WhatsApp.