Sukabumi,03 Februari 2025 |Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, pada Senin (3/2/2025). Rakor ini membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui zoom meeting ini diikuti oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, Sekretaris Daerah Ade Suryaman, serta jajaran perangkat daerah di Pendopo Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas tahapan pelantikan kepala daerah, terutama bagi daerah yang masih menghadapi sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Kabupaten Sukabumi.
“Pak Mendagri menyampaikan bahwa beberapa daerah, termasuk kabupaten Sukabumi, masih menunggu putusan MK. Sidang putusan dismissal MK akan digelar pada 4-5 Februari untuk menentukan daerah mana yang bisa melanjutkan proses pelantikan,” ujar Budi, Senin (3/2/2025).
Budi menjelaskan, jika pada 5 Februari MK memutuskan gugatan Pilkada Sukabumi tidak memenuhi syarat formil (dismissal), maka tahapan berikutnya akan segera dilaksanakan.
“Jika putusan MK menyatakan dismissal pada 5 Februari, maka pada 6-8 Februari KPU harus segera melakukan penetapan dan pengusulan ke DPRD untuk diparipurnakan. Selanjutnya, DPRD akan mengusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat, agar proses pelantikan bisa berjalan sesuai jadwal,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD memiliki waktu sekitar 9-11 Februari untuk menyampaikan usulan ke Kemendagri. Jika semua proses berjalan lancar, pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar serentak pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Intinya, kita masih menunggu keputusan MK pada 5 Februari. Setelah ada keputusan resmi, baru kita bisa melihat tahapan berikutnya,” pungkas Budi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian dalam Rakormengungkapkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah mengalami perubahan. Semula direncanakan pada 6 Februari 2025, kini pelantikan diundur menjadi 20 Februari 2025.
“Mahkamah Konstitusi mempercepat jadwal pembacaan putusan Dismissal menjadi 4-5 Februari dari rencana awal 15 Februari. Dengan demikian, pelantikan pun disesuaikan menjadi 20 Februari,” ujar Tito.
Ia menegaskan bahwa kepala daerah yang dilantik serentak adalah mereka yang tidak menghadapi sengketa atau gugatannya telah ditolak MK.
“Calon kepala daerah yang akan dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara terdiri dari gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, serta bupati/wakil bupati yang tidak menghadapi gugatan di MK,” jelasnya.
Sementara itu, bagi daerah yang masih menghadapi gugatan di MK, pelantikan akan dilakukan secara bertahap setelah putusan bersifat inkrah.
“Jika gugatan berlanjut, maka pelantikan akan dilakukan bertahap. Gubernur akan dilantik oleh Presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur masing-masing,” tambahnya.
Dengan demikian, Kabupaten Sukabumi kini masih menanti putusan MK pada 5 Februari sebelum dapat melanjutkan proses pelantikan kepala daerah terpilih.