Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Berita

Andra Soni-Dimyati Natakusumah Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

128
×

Andra Soni-Dimyati Natakusumah Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

Sebarkan artikel ini

Serang,9 Januari 2025 | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten secara resmi menetapkan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Pemilihan Tahun 2024, yang digelar di Kantor KPU Banten pada Kamis, 9 Januari 2025.

Anggota Komisioner KPU Provinsi Banten, Ahmad Subagja, menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

“KPU telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon dalam pemilu tahun 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 62 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” ujar Ahmad Subagja.

Penetapan ini juga didasari oleh Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan tidak adanya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan, Banten dapat melakukan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Ayat 1 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024, selanjutnya KPU akan menyampaikan surat permohonan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD Banten,” tambahnya.

Anggota KPU RI, Iffa Rosita, menambahkan bahwa Pilkada Banten menjadi salah satu yang tidak menghadapi gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dari MK pada 6 Januari 2025, KPU dapat menetapkan pemenang Pilkada pada 9 Januari 2025.

Gubernur Banten terpilih, Andra Soni, menyatakan bahwa Pilkada telah selesai dan telah diplenokan oleh KPU Banten. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun Banten ke arah yang lebih baik.

Baca Juga  Kerjasama PLN UID Banten dan Bank Nobu: Solusi Perbankan untuk Layanan Listrik yang Lebih Baik

“Perjalanan berikutnya dalam pembangunan akan memberikan hal-hal yang positif dan memunculkan optimisme bahwa masyarakat Banten ke depan bisa semakin baik,” ujar Andra Soni.

Dengan penetapan ini, diharapkan pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi Provinsi Banten. Masyarakat Banten diharapkan dapat mendukung dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole