Lebak, 17 Desember 2024 | Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber berinisial HN, seorang warga Kampung Cisaat, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terungkap dugaan penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan sebagai sopir ambulans di RS Bhayangkara Serang.
HN mengungkapkan bahwa sekitar lima tahun yang lalu, ia diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp6.500.000 kepada seseorang berinisial K sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Namun, hingga saat ini, K belum juga memenuhi janjinya untuk memasukkan HN sebagai sopir ambulans di rumah sakit tersebut.
ME, yang merupakan anggota organisasi masyarakat Barisan Patriot Bela Negara (BPBN), turut angkat bicara mengenai kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum berinisial K tersebut adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. “Kami berharap pihak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kebenaran dari dugaan ini. Jika ditemukan bukti-bukti yang mendukung, kami meminta agar proses hukum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas ME.
Sementara itu, tim media masih berupaya untuk mengonfirmasi keterangan dari oknum berinisial K guna memenuhi hak jawabnya. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera diselesaikan demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.