Lebak, Selasa 10/12/2024 | – Dalam sebuah insiden yang memanas, Kepala Desa Cibeureum, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Maman, telah menuduh seorang anggota lembaga LSM KPK, Utom alias Rohim.
Tuduhan tersebut menyatakan bahwa Rohim telah mengorek-ngorek informasi tentang Desa Cibeureum dan mencatat plat nomor motor milik kades di tempat pencucian motor.
Rohim, yang merasa tidak terima atas tuduhan tersebut,merasa kaget apa yang dituduhkan Kades Desa Cibeurum.
“Saya sangat kaget, tiba-tiba dituduh mencatat plat nomor motor jenis Beat dengan nada bicara yang tinggi oleh kades. Saya sangat tidak terima karena saya tidak merasa melakukannya,Saya berani tersambar petir sekarang juga kalau memang saya melakukan tuduhan tersebut. Ini sangat merendahkan harga diri saya,” ungkap Rohim dengan nada kesal kepada awak media.
Saat kejadian Rohim mengaku ada saksi yang mendengar tuduhan sang Kades, Saat dikonfirmasi, teman Rohim membenarkan apa yang dialami Rohim saat dituduh oleh kades.
“Saya melihat dan mendengar sendiri kades memarahi dan menuduh Rohim tanpa bukti yang jelas. Seharusnya kades bisa memberikan contoh yang baik, bukan langsung menuduh tanpa fakta. Jika tidak mau dikoreksi oleh lembaga atau media, jangan jadi kades,”Ungkapnya.
Keduanya menceritakan dan meperagakan tuduhan yang dilontarkan sang kades kepada anggota LSM KPK tersebut.
“Coba kamu, Tom, jangan ngutak-ngatik di sini aja, mencatat-catat plat nomor motor saya. Apa maksudnya? Semua ditanyain, ini masalah kayu juga sudah dibicarakan, kenapa ditanyakan lagi? Di Desa Cibeureum ini, kalau dikorek semuanya juga tidak ada yang sempurna. Apa maksudnya mencatat plat nomor motor saya?” ungkap mereka meniru Kades Cibeureum.
Merasa difitnah, Rohim merasa kecewa dengan sikap Maman sebagai kades Cibeureum. Menurut Rohim, seyogyanya sang kades tabayun dulu sebelum menuduh.
Namun hingga kini ,Rohim belum mengonfirmasi langkahnya yang ia anggap sebagai fitnah tersebut.
Inilah Sanksi dan Undang-Undang yang Mengatur tentang tuduhan tanpa bukti/ Fitnah:
Pasal 311 ayat (1) KUHP:
Pelaku fitnah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun. Fitnah adalah perbuatan yang tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan orang lain serta mencoreng nama baik.
Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023: Pelaku yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis dan tidak membuktikan tuduhannya, dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.