Lebak,Pada Senin, 21 Oktober 2024-DPC Ormas GAIB (Gabungan Anak Indonesia Bersatu) 212 Kabupaten Lebak menggelar unjuk rasa di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pembangunan Jembatan Ciminyak-Gajrug yang dinilai tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat.
Kurdi, Koordinator Aksi, menyatakan bahwa unjuk rasa ini bertujuan untuk menegur Dinas PUPR agar lebih memperhatikan kepentingan warga Kabupaten Lebak.
“Pemerintah seharusnya memikirkan warga sebelum memulai pembangunan jembatan. Seharusnya ada jalan pintas atau jalan alternatif yang disediakan terlebih dahulu untuk akses warga, terutama pengguna kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4),” tegas Kurdi.
Umar Pijai, Ketua Ormas GAIB 212 Kabupaten Lebak, menambahkan bahwa pembangunan Jembatan Ciminyak (Lewidamar-Gajrug) di Kecamatan Muncang menelan anggaran konstruksi sebesar Rp 1.160.400.000 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, pelaksanaan proyek ini justru menimbulkan keluhan dari masyarakat, terutama para pengguna jalan R2 dan R4.
“Masalah ini terjadi karena Dinas PUPR Kabupaten Lebak tidak menyediakan jalan darurat atau sementara sebagai jalan alternatif. Jalan yang ada hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua, dan banyak yang terperosok dan jatuh karena kondisi jalan yang licin dan dekat dengan arus sungai Ciminyak,” jelas Umar.
Ormas GAIB 212 Kabupaten Lebak mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak terkait:
Evaluasi Kinerja Dinas PUPR: Mendesak Pejabat (PJ) Bupati Lebak untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak dan jajarannya karena dianggap tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung Jawab Dinas PUPR: Meminta Dinas PUPR Kabupaten Lebak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat akibat ditutupnya akses jalan satu-satunya, yakni Jembatan Ciminyak, tanpa menyediakan jalan alternatif. Hal ini berdampak buruk pada perekonomian masyarakat.
Penyelidikan Hukum: Meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan pembangunan Jembatan Ciminyak-Gajrug Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya unjuk rasa ini, diharapkan pemerintah dan pihak terkait dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Lebak, khususnya dalam penyediaan akses jalan yang memadai selama proses pembangunan jembatan berlangsung.