LEBAK – Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Agus Ider Alamsyah, menyebut ada 18 anggota Panwascam yang merangkap jabatan dan tetap dilantik Bawaslu.
Menurut dia, begitu akan dilantik, para kandidat harusnya memilih satu di antara pekerjaan sesuai dengan pakta integritas yang ditandatangani ketika mendaftarkan diri.
Pakta integritas itu berisikan pernyataan sikap siap bekerja penuh waktu jika terpilih sebagai Panwascam.
Hal itu sudah tertuang dalam Pasal 117 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, sampai saat ini Panwascam yang dilantik ada yang merangkap jabatan.
“Baru ada satu orang yang mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. Masih ada 17 orang yang rangkap jabatan,” ujarnya dilansir dari TribunBanten.com, Sabtu (1/6/2024).
Agus Ider menegaskan Bawaslu Lebak harus patuh terhadap regulasi dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Yang dimaksud dengan bekerja penuh waktu menurut undang-undang adalah tidak bekerja di tempat lain. Ini, kan, cukup jelas, lantas kenapa sampai saat ini mereka terus dibiarkan,” katanya.
Agus Ider juga meminta Bawaslu Lebak untuk tidak main-main dalam melakukan perekrutan anggota Panwascam.
Pihaknya juga mendesak Bawaslu Lebak untuk segera mencopot dan mengganti anggota Panwascam yang masih rangkap jabatan.
“Jika dalam satu minggu ke depan Bawaslu tidak merespons dan tetap membiarkan yang rangkap jabatan, kemungkinan besar Komisi I selaku mitra kerja akan mengundang Bawaslu Lebak untuk rapat dengar pendapat,” katanya.
Komisi I juga akan menghadirkan Bawaslu Provinsi Banten serta para ketua organisasi mahasiswa dan pihak terkait lainnya agar semuanya terang benerang.