Lebak|Journalmedianews-Pernikahan adalah merupakan acara yang sakral dan banyak dinanti oleh kaum laki-laki dan perempuan,apalagi dalam pernikahan mahar yang besar menjadi impian bagi semua orang.
Namun berbeda dengan yang dialami salah satu mempelai istri di Kampung Ci Awi Desa Cikadu Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak,Sang suami, yang merupakan pria yang menikahinya tersebut memberikan mahar emas diduga palsu pada sang istri.
Buntutnya,sang istri dan keluarga bernama Ria kecewa dengan mahar yang diterimanya merupakan emas palsu.
Pernikahan sudah berlangsung sejak Minggu 3 Februari 2024 lalu di Kampung Ciawi Desa Cikadu Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Banten,berubah menjadi pilu bagi keluarga. Sabtu 25/05/2024.
Dalam Pernikahan duan insan mempelai peria dan wanita,antara Re (pengantin laki laki) dan Ria (pengantin perempuan) itu ijab kabul dengan mahar mas kawin Emas 10 gram. Pernikahan merekapun di saksikan keluarga pengantin laki-laki dan perempuan serta para tamu undangan.
Berkenaan dengan kasus mahar emas palsu tersebut, keluarga mempelai wanita tersebut berencana akan membawa persoalan ini keranah hukum.
Rudi yang merupkan kaka dari mempelai wanita akan menuntut atas kebohongan yang dilakukan RE terhadap adiknya.
“Saya akan menuntut kebohongan yang di lakukan oleh pihak pengantin laki laki. yang dalam ijab kabul dengan maskawin emas 10 gram.dan nyatanya perak 10 gram dengan harga Rp 1.000.000,00”.ucapnya Rudi dengan nada kesal.