Jakarta,Journalmedianews.com-Presiden Joko Widodo menandatangani surat Peraturan Presiden tentang Publisher Rights. Jokowi menetapkan perpres ini bersamaan dengan Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.
Jokowi mengatakan pemerintah ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional dan ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.
Menurut Jokowi, perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Dia menegaskan publisher rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Pemerintah juga tidak sedang mengatur konten pers.
Pemerintah menerbitkan peraturan ini dengan pertimbangan perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas, salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital. Karena itu, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjanjikan bakal segera menindaklanjuti amanat dari Peraturan Presiden terkait Publisher Rights atau Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Berikut ini respons terhadap terbitnya Perpres Publisher Rights pada 20 Februari 2024:
1. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara perusahaan platform digital dan penerbit media digital di Indonesia.
“Pemberlakuan aturan ini akan berdampak signifikan bagi anggota AMSI. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan,” kata Wahyu melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Februari 2024.
Adapun media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform selama sudah terverifikasi di Dewan Pers bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan.Perjanjian bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif.
Pria yang akrab disapa Komang ini menilai Perpres Publisher Rights membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews). Dominasi model bisnis media semacam itu, kata dia, ikut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, dan konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta.
digital yang menurunkan daya bisnis pers, khususnya dari pemasukan iklan. “Perpres tersebut mewajibkan platform digital melayani negosiasi nilai ekonomi dari kalangan pers. Tidak menutup kemungkinan, perpres tersebut ke depannya menjadi undang-undang,” kata Bamsoet seperti dikutip Antara pada Selasa, 20 Februari 2024.
Dia menuturkan Perpres Publisher Rights dapat menciptakan ekosistem kompetisi yang adil antara pers dan platform digital global seperti Google dan Facebook, sehingga bisa memperkuat pers nasional yang tidak hanya sehat secara ketentuan jurnalistik, tetapi juga sehat secara ekonomi.