Kepala Desa Sukamaju Jadi Sorotan: Wartawan Mengeluhkan Sulitnya Akses Komunikasi

- Kontributor

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,20 Desember 2024 – Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan setelah beberapa wartawan mengeluhkan kesulitan dalam berkomunikasi dengannya. Beberapa kontak wartawan bahkan dilaporkan telah diblokir saat mereka mencoba mengkonfirmasi salah satu proyek pembangunan di desa tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, wartawan dari berbagai media lokal telah berusaha menghubungi Kepala Desa untuk mendapatkan klarifikasi terkait proyek pembangunan yang sedang berlangsung. Namun, upaya mereka tidak membuahkan hasil karena kontak mereka justru diblokir.

Salah seorang wartawan mengungkapkan, “Kami hanya ingin mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait pembangunan di Desa Sukamaju. Namun, kami merasa diabaikan dan bahkan diblokir. Ini sangat menghambat tugas kami sebagai jurnalis.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola proyek pembangunan.

Warga dan awak media berharap Kepala Desa dapat lebih terbuka dan komunikatif dengan media untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukamaju belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut. Masyarakat dan wartawan berharap ada perubahan sikap dari pihak pemerintah desa agar komunikasi dapat berjalan lebih baik di masa mendatang.

Dalam konteks ini, penting untuk mengingat bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Undang-undang ini mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang harus dijamin. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga  Touring Jurnalis Bogor: Menyegarkan Pikiran dan Mempererat Silaturahmi Usai Pilkada

Kedua undang-undang ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyampaian informasi kepada publik, serta perlindungan terhadap hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Kepala Desa Sukamaju dan pemerintah desa lainnya dapat lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada media dan masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang transparan dan akuntabel” ujar dari seorang wartawan.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional
Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa
Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro
Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan
Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan
Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
Kampung Literasi Pekijing Jadi Inspirasi Penguatan Budaya Baca di Banten
DPRD DKI Dukung 103 Sekolah Swasta Gratis untuk Perluas Akses Pendidikan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:24 WIB

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:28 WIB

Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:57 WIB

Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB