Kepala Desa Sukamaju Jadi Sorotan: Wartawan Mengeluhkan Sulitnya Akses Komunikasi

- Kontributor

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,20 Desember 2024 – Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan setelah beberapa wartawan mengeluhkan kesulitan dalam berkomunikasi dengannya. Beberapa kontak wartawan bahkan dilaporkan telah diblokir saat mereka mencoba mengkonfirmasi salah satu proyek pembangunan di desa tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, wartawan dari berbagai media lokal telah berusaha menghubungi Kepala Desa untuk mendapatkan klarifikasi terkait proyek pembangunan yang sedang berlangsung. Namun, upaya mereka tidak membuahkan hasil karena kontak mereka justru diblokir.

Salah seorang wartawan mengungkapkan, “Kami hanya ingin mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait pembangunan di Desa Sukamaju. Namun, kami merasa diabaikan dan bahkan diblokir. Ini sangat menghambat tugas kami sebagai jurnalis.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola proyek pembangunan.

Warga dan awak media berharap Kepala Desa dapat lebih terbuka dan komunikatif dengan media untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukamaju belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut. Masyarakat dan wartawan berharap ada perubahan sikap dari pihak pemerintah desa agar komunikasi dapat berjalan lebih baik di masa mendatang.

Dalam konteks ini, penting untuk mengingat bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Undang-undang ini mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang harus dijamin. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga  Meta Ayu Puspitantri: “Kasus Arya Daru Jangan Jadi Dark Case”

Kedua undang-undang ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyampaian informasi kepada publik, serta perlindungan terhadap hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Kepala Desa Sukamaju dan pemerintah desa lainnya dapat lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada media dan masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang transparan dan akuntabel” ujar dari seorang wartawan.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca
Daftar Harta Kekayaan 26 Anggota Wantimpres Berdasarkan LHKPN KPK
PWI Pusat Konsolidasikan 38 Portal Daerah, Diluncurkan Serentak 1 Oktober
Gubernur Banten Turun Langsung Cari Lima Jurnalis Hilang di Perairan Gunung Anak Krakatau
Prabowo Instruksikan Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Pangdam III/Siliwangi Tutup Pendidikan dan Lantik 1.452 Prajurit Dikmata Infanteri Gelombang II TA 202
DPRD Banten Soroti Dugaan Selisih Dana BOS Rp19,26 Miliar, Minta Audit Investigatif
IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Daftar Harta Kekayaan 26 Anggota Wantimpres Berdasarkan LHKPN KPK

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WIB

Gubernur Banten Turun Langsung Cari Lima Jurnalis Hilang di Perairan Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 - 11:13 WIB

Prabowo Instruksikan Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 10:59 WIB

Pangdam III/Siliwangi Tutup Pendidikan dan Lantik 1.452 Prajurit Dikmata Infanteri Gelombang II TA 202

Berita Terbaru

Keterangan foto: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sejumlah agenda kenegaraan di Istana Negara, Jakarta. Sejumlah pergantian pejabat strategis dan keputusan politik menjadi perhatian sepanjang sepekan terakhir.

Berita

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:54 WIB

Keterangan foto: Irjen Pol Asep Safrudin ditunjuk Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Bareskrim Polri, menggantikan Komjen Pol Syahardiantono berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026.

Polri

Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Gantikan Syahardiantono

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:48 WIB