Lebak,20 Desember 2024 – Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan setelah beberapa wartawan mengeluhkan kesulitan dalam berkomunikasi dengannya. Beberapa kontak wartawan bahkan dilaporkan telah diblokir saat mereka mencoba mengkonfirmasi salah satu proyek pembangunan di desa tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, wartawan dari berbagai media lokal telah berusaha menghubungi Kepala Desa untuk mendapatkan klarifikasi terkait proyek pembangunan yang sedang berlangsung. Namun, upaya mereka tidak membuahkan hasil karena kontak mereka justru diblokir.
Salah seorang wartawan mengungkapkan, “Kami hanya ingin mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait pembangunan di Desa Sukamaju. Namun, kami merasa diabaikan dan bahkan diblokir. Ini sangat menghambat tugas kami sebagai jurnalis.”
Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola proyek pembangunan.
Warga dan awak media berharap Kepala Desa dapat lebih terbuka dan komunikatif dengan media untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukamaju belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut. Masyarakat dan wartawan berharap ada perubahan sikap dari pihak pemerintah desa agar komunikasi dapat berjalan lebih baik di masa mendatang.
Dalam konteks ini, penting untuk mengingat bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Undang-undang ini mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang harus dijamin. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kedua undang-undang ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyampaian informasi kepada publik, serta perlindungan terhadap hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Kepala Desa Sukamaju dan pemerintah desa lainnya dapat lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada media dan masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang transparan dan akuntabel” ujar dari seorang wartawan.