Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Pendidikan

Jual Beli Seragam di SDN 04 Katulampa:Batas Tipis Antara Sumbangan dan Pungutan Liar

553
×

Jual Beli Seragam di SDN 04 Katulampa:Batas Tipis Antara Sumbangan dan Pungutan Liar

Sebarkan artikel ini

Bogor, 3 Oktober 2024 – Praktik pungutan liar (pungli) di sekolah negeri masih menjadi masalah yang meresahkan meski telah ada regulasi yang melarangnya. Ketentuan mengenai pungli diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Namun, kenyataannya, pungutan liar masih marak terjadi di berbagai sekolah negeri.

Regulasi yang Mengatur Pungutan dan Sumbangan,Menurut Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana untuk mendukung tenaga, sarana, dan prasarana. Namun, penggalangan dana tersebut tidak boleh berupa pungutan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pungli yang merugikan siswa dan orang tua.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Ada sekitar 30 jenis pungli yang sering terjadi di sekolah, salah satunya adalah jual beli seragam. Praktik ini banyak terjadi di hampir semua sekolah negeri dengan berbagai macam dalih. Contohnya adalah di SDN 04 Katulampa, Kp. Kacapandak RT. 03/03, Desa/Kelurahan Cibanon, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Beberapa orang tua siswa mengeluhkan adanya jual beli seragam batik dengan harga Rp. 85.000 per pcs, bahkan tidak hanya untuk baju batik tetapi juga baju muslim. Salah satu orang tua siswa mengungkapkan, “Anak saya Sekolah SDN Katulampa 4 disuruh beli baju batik di sekolah 85,000 per siswa. Barusan juga ada yang chat di grup yang nagih uang buat baju muslim,” sambil menunjukkan bukti chat penagihan.

Saat awak media menghubungi Kepala Sekolah SDN 04 Katulampah melalui pesan WhatsApp, ia meminta untuk bertemu pada hari Kamis, 3 Oktober 2024, untuk memberikan penjelasan.

“Boleh pak, mangga, untuk lebih enaknya kita bicarakan di sekolah aja yah. Gimana kalau besok bapak ke sekolah Katulampa 04 aja yah. Jam 10 yah karena sekolah lagi PTS,” ucapnya.

Baca Juga  Bertahun-tahun SDN 2 Jagaraksa Menggabungkan 2 Kelas Dalam Satu Ruangan Minta Perhatian Pemerintah

Ketika disambangi ke sekolah sesuai arahan dari kepala sekolah, di sekolah tersebut sudah berkumpul komite, staf dewan guru, dan beberapa orang tua siswa. Kepala sekolah menjelaskan,

“Terkait penjualan baju tersebut bukan arahan dari pihak sekolah tapi hasil rapat orang tua siswa dengan komite dan didampingi oleh dewan guru termasuk saya sebagai kepala sekolah. Dan itu tidak ada sangkutan dengan sekolah, itu urusan antara orang tua siswa dengan komite langsung dengan konfeksinya.”

Ia menambahkan, “Kami juga gak maksa kalau yang gak beli atau gak mampu beli saya suruh langsung menemui saya buat komunikasi baiknya seperti apa, jadi sama sekali tidak ada paksaan apalagi dari saya.”

Dinas Pendidikan telah menjelaskan perbedaan antara pungli dengan sumbangan. Sumbangan tidak boleh ditetapkan nominal dan jangka waktunya serta hanya dilaksanakan sesekali saja, itupun untuk hal mendesak dan tidak terduga. Sementara pungli adalah pungutan yang ditentukan nominalnya serta ditetapkan jangka waktunya.

Praktik pungli di sekolah negeri masih menjadi masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian lebih. Meski regulasi sudah jelas melarang, kenyataannya pungli masih marak terjadi. Diperlukan kerjasama antara pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa untuk memastikan bahwa penggalangan dana dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan pihak manapun. Dengan demikian, diharapkan akses pendidikan yang bersih dan bebas dari pungli dapat terwujud.

 

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole