SUKABUMI – Miris, meskipun telah sangat jelas diterangkan dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Namun, hal tersebut tidak membuat para oknum yang tidak bertanggung jawab takut untuk melakukan tindakan penyalahgunaan subsidi berjenis solar ataupun pertalite.
Seperti salah satu transportir milik PT. Bayang Anis yang diketahui milik Haji Kasdi, diduga mengangkut BBM subsidi untuk dijual kepada perusahaan pembangunan yang menggunakan BBM solar untuk alat berat dan lain sebagainya.
Ketika beberapa awak media mencoba untuk konfirmasi terkait legalitas BBM yang dibawa oleh PT. Bayang Anis, ternyata sopir tidak dibekali dengan surat-surat resmi yang seharusnya. Saat armada transportir tersebut akan diserahkan kepada pihak APH, sopir dan A pengurus yang juga oknum aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Sukabumi menolak dan menawarkan sejumlah uang yang diduga untuk menyuap awak media.
Namun saat tawaran tersebut ditolak, A oknum anggota APH justru bersikap arogan kepada awak media dan membentak sopir transportir untuk meneruskan perjalanannya.
“Udah sopir jalan aja terus kalo perlu tabrak aja yang ngehalangin, wartawan maunya apa dikasih uang malah gak mau,” ucap ‘A’.
Tentunya hal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penggelapan BBM yang dibawa oleh armada tangki tersebut, apalagi transportir tidak dibekali dengan surat-surat resmi yang seharusnya.