Diduga Oknum APH di Wilayah Kabupaten Sukabumi Backup Transportir Bermuatan BBM Subsidi Ilegal

- Kontributor

Rabu, 7 Agustus 2024 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI – Miris, meskipun telah sangat jelas diterangkan dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Namun, hal tersebut tidak membuat para oknum yang tidak bertanggung jawab takut untuk melakukan tindakan penyalahgunaan subsidi berjenis solar ataupun pertalite.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti salah satu transportir milik PT. Bayang Anis yang diketahui milik Haji Kasdi, diduga mengangkut BBM subsidi untuk dijual kepada perusahaan pembangunan yang menggunakan BBM solar untuk alat berat dan lain sebagainya.

Ketika beberapa awak media mencoba untuk konfirmasi terkait legalitas BBM yang dibawa oleh PT. Bayang Anis, ternyata sopir tidak dibekali dengan surat-surat resmi yang seharusnya. Saat armada transportir tersebut akan diserahkan kepada pihak APH, sopir dan A pengurus yang juga oknum aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Sukabumi menolak dan menawarkan sejumlah uang yang diduga untuk menyuap awak media.

Namun saat tawaran tersebut ditolak, A oknum anggota APH justru bersikap arogan kepada awak media dan membentak sopir transportir untuk meneruskan perjalanannya.

“Udah sopir jalan aja terus kalo perlu tabrak aja yang ngehalangin, wartawan maunya apa dikasih uang malah gak mau,” ucap ‘A’.

Tentunya hal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penggelapan BBM yang dibawa oleh armada tangki tersebut, apalagi transportir tidak dibekali dengan surat-surat resmi yang seharusnya.

Baca Juga  Kemana Bankeu Provinsi 2024 Untuk Pengadaan Jamban Keluarga Desa Sekecamatan Cigemblong
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru