Lebak, Banten — Seorang mandor besar di salah satu unit kerja PTPN di Kabupaten Lebak, berinisial PN, dijatuhi sanksi berupa mutasi kerja ke Afdeling 6 (P6) setelah diduga melakukan pelanggaran etika dan kedisiplinan di lingkungan kerja.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai dugaan hubungan pribadi antara PN dengan salah satu karyawan di area perkebunan. Pihak perusahaan bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan internal atas laporan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, manajemen memutuskan memberikan sanksi mutasi jabatan sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin kerja.
“Perusahaan telah bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menjaga nama baik dan profesionalitas PTPN,” ujar salah satu pejabat PTPN yang enggan disebutkan namanya.
Namun, setelah dilakukan konfirmasi oleh Kaperwil Journal Media News (JMN) melalui pesan WhatsApp, kontak awak media justru diblokir oleh Pihak Kantor (M). Tindakan pemblokiran ini dinilai tidak beretika dan tidak berdasar, mengingat kasus yang terjadi menyangkut banyak pihak serta berkaitan dengan persoalan moral dan nama baik perusahaan.
Redaksi Journal Media News menilai, sikap menutup diri terhadap konfirmasi publik justru menimbulkan kesan kurang transparan. Padahal, konfirmasi merupakan bagian penting dari prinsip keterbukaan informasi dan keberimbangan berita.
Pihak PTPN dituntut untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran penting agar selalu menjaga integritas, profesionalitas, dan etika kerja di lingkungan perusahaan milik BUMN ini.
Keterangan foto: Ilustrasi lingkungan kerja perkebunan PTPN, bukan lokasi sebenarnya.
Pewarta: Denis
Editor: Zaenal
Copyright: JMN 2025
















