Lebak, 14 Juli 2025 | Pelayanan publik di Desa Sukamaju, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan warga. Sekretaris Desa (Sekdes) Sukamaju diduga kerap tidak masuk kantor, namun namanya tetap tercatat hadir dalam daftar absensi harian. Kondisi ini memicu pertanyaan publik, terlebih karena Kepala Desa dinilai tidak mengambil langkah tegas terhadap bawahannya.
Berdasarkan pantauan warga dan laporan yang diterima redaksi, ketiadaan aparatur desa—khususnya Sekdes—berdampak langsung pada terganggunya layanan administrasi. Warga mengaku kesulitan mengurus dokumen penting karena minimnya kehadiran perangkat desa di kantor.
“Beberapa kali saya datang ke kantor desa, Sekdes tidak ada. Tapi katanya absen hadir terus. Ini jelas-jelas tidak wajar,” kata Dede, warga Sukamaju, Senin (14/7).
Warga pun mempertanyakan sikap Kepala Desa Sukamaju yang terkesan membiarkan situasi ini terus berlangsung tanpa penindakan. Padahal, isu tersebut sudah ramai dibicarakan di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap pihak Kecamatan Sobang maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak dapat segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah korektif terhadap dugaan pelanggaran disiplin tersebut.
Pelayanan publik, kata warga, adalah hak dasar masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah desa. Mereka berharap profesionalisme dan kedisiplinan aparatur desa dapat segera dipulihkan demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
—
> Catatan Redaksi: Pihak Kepala Desa Sukamaju belum memberikan keterangan resmi saat berita ini diterbitkan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.