Scroll untuk baca artikel
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Kabar Daerah

Praktik Kolektif Bansos di Desa Wangunjaya ! Langkahi Peraturan Pemerintah

135
×

Praktik Kolektif Bansos di Desa Wangunjaya ! Langkahi Peraturan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
1000015571

Lebak –18 Juni 2025 | Program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat kurang mampu. Bantuan ini seharusnya diterima langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui kartu ATM dan buku tabungan masing-masing, tanpa perantara atau pihak ketiga.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran awak media di Desa Wangunjaya, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten, ditemukan dugaan praktik pengolektifan kartu ATM dan buku tabungan milik KPM yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Menurut keterangan warga Kampung Cikareo yang enggan disebutkan namanya, praktik tersebut masih berlangsung setiap kali pencairan bantuan dilakukan. “Kalau lagi turun bantuan, biasanya kartu dan buku tabungan dikumpulkan sama Pak RT. Terus semuanya dibawa ke tempat Dede, anaknya Pak Jaro (Kepala Desa). Dede itu punya BRILink di sini. Yang nerima bantuan cuma dikasih uangnya aja, padahal mereka nggak tahu pasti jumlahnya berapa,” ungkap warga kepada wartawan beberapa hari lalu.

Diketahui, Dede adalah anak dari Kepala Desa Wangunjaya dan pemilik agen BRILink yang menjadi tempat transaksi bansos berlangsung. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan dana bantuan, termasuk pemotongan yang tidak diketahui oleh KPM.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, baik Kepala Desa Wangunjaya, Maman, maupun Dede selaku pemilik BRILink, enggan memberikan keterangan. Bahkan nomor WhatsApp wartawan justru diblokir, menunjukkan indikasi tertutup terhadap upaya konfirmasi.

Kementerian Sosial Republik Indonesia secara tegas melarang pengolektifan kartu bantuan sosial dalam bentuk apapun oleh pihak yang tidak berwenang. Larangan ini tertuang dalam:

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, yang menegaskan bahwa bantuan disalurkan langsung ke rekening KPM tanpa perantara.

Baca Juga  Dituding Blokir Wartawan, Kades Kadudamas Tuai Kritik Soal Keterbukaan Informasi

Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai, yang juga menyebutkan bahwa KPM harus menerima dan mengambil haknya secara mandiri.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengumpulan kartu ATM atau buku tabungan oleh pihak ketiga, termasuk perangkat desa, merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi sebagai tindak pidana penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, tindakan pemotongan bantuan sosial juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e, yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau mengurangi hak orang lain.

Melihat adanya dugaan pelanggaran tersebut, awak media mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Daerah, serta Dinas Sosial Kabupaten Lebak untuk segera melakukan investigasi menyeluruh di lapangan. Hal ini guna memastikan transparansi penyaluran bantuan dan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, pemberhentian dari jabatan, bahkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Wangunjaya belum berhasil dikonfirmasi karena nomor kontak awak media diblokir. Pihak Dede selaku pemilik BRILink juga belum memberikan tanggapan resmi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole