Lebak, Selasa (29/4/2025) – Dugaan pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) kembali mencuat. Sebuah kios resmi pupuk bersubsidi di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga menjual pupuk di atas harga yang ditetapkan pemerintah, dengan harga mencapai Rp180.000 hingga Rp210.000 per karung (50 kg) untuk jenis NPK/Phonska dan Urea.
Padahal, dalam HET yang ditetapkan, margin keuntungan sudah disediakan pemerintah.
Ironisnya, ketika hendak dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp, pemilik kios berinisial H. Sarmedi justru memblokir nomor wartawan, seolah enggan diklarifikasi dan menimbulkan dugaan adanya “alergi” terhadap media.
Kios tersebut berlokasi di Warung Uyum, Kecamatan Cijaku, dan menurut informasi dimiliki oleh H. Sarmedi. Saat dikonfirmasi, Tajudin yang mengaku sebagai anak dari H. Sarmedi memberikan bantahan.
“Tidak pak, saya tidak menjual dengan harga segitu. Tidak tahu kalau yang lain. Pemilik kios itu Abah, H. Sarmedi,” ujar Tajudin.
Sementara itu, seorang warga berinisial A dari Kampung Cibeureum, Desa Cibeureum, Kecamatan Cijaku, mengaku membeli pupuk dari Warung Kemong dengan harga Rp180.000 hingga Rp200.000 per karung.
Dikonfirmasi terpisah, istri dari pengecer Warung Kemong mengaku membeli pupuk dari Haji Judin dan menjualnya di angka Rp180.000 per karung.
“Saya tidak menjual Rp200.000, kalau Rp180.000 itu iya. Kami juga harus pakai KTP warga dulu sebelum menebus ke Haji Judin, dan jumlahnya pun terbatas,” ujarnya.
Kesaksian lain datang dari warga Kampung Setempat yang mengaku membeli dua karung pupuk seharga Rp210.000 per karung dari Warung Kemong.
Menanggapi hal ini, Rohim dari LSM Gerakan Hak Asasi Manusia Nusantara (GERAHAMTARA) menyampaikan keprihatinan dan akan segera mengambil tindakan.
“Pelanggaran terhadap HET tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Kami akan segera bersurat untuk audiensi formal. Ini sangat memberatkan petani. Harga pupuk subsidi seharusnya terjangkau, bukan melambung tinggi seperti ini,” tegas Rohim dengan nada kecewa.
Sebagai informasi, menjual pupuk subsidi di atas HET melanggar Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar, serta kewajiban mengembalikan selisih harga kepada petani, dan pencabutan izin usaha.
Pupuk Indonesia juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap kios atau distributor yang terbukti melanggar ketentuan HET guna melindungi hak petani dari praktik curang.