Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Kabar Daerah

Selain Dugaan Melanggar Ketentuan, Pengusaha Wifi di Cibadak Juga Pasang Kabel Optik di Tiang Milik PT PLN

86
×

Selain Dugaan Melanggar Ketentuan, Pengusaha Wifi di Cibadak Juga Pasang Kabel Optik di Tiang Milik PT PLN

Sebarkan artikel ini

Lebak,12 Februari 2025 | Seorang pria berinisial P di Kampung Cibadak,Desa Warung Banten,Kecamatan Cibeber,Lebak-Banten, diduga telah menyalurkan jaringan internet WiFi ke beberapa pelanggan.

Modusnya, Ia berlangganan paket kuota internet (bandwidth) dari penyedia jasa internet (ISP),lalu menjual kembali dalam bentuk voucher.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Sebelumnya ia menunjukan bukti legalitas perusahaan berupa PT Perorangan dengan nama PT Gelar Sajagat Net yang berkedudukan di lebak.

Tak hanya itu ia juga melampirkan Sertifikat Izin Usaha Berbasis Resiko,dari kementrian Komunikasi dan Digital secara elektronik.

Namun sayangnya penerbitan legalitas PT dan Perizinan tersebut baru muncul setelah usaha tersebut beroperasi.

Foto: Kondisi kabel optik wifi yang menempel di tiang PLN,

Tak hanya itu,pemasangan kabel yang semerawut di tiang-tiang milik PLN pun terjadi,tentunya hal ini merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan.

Salah satu pegawai PLN saat di konfirmasi tentang adanya pemasangan kabel optik di tiang milik PT.PLN,ia menjelaskan jika masalah tersebut telah dibicarakan di kantor cabang.

Namun pihak PLN belum memberi tanggapan apapun,menurutnya para pegawai merasa terganggu dengan ada pemasangan kabel-kabel milik pengusaha Wifi tersebut.

“Kita sudah bicara pada orang kantor pak,namun belum ada tanggapan,dan kadang kita kesulitan saat menaiki tiang,dan kita akan potong kabel wifi itu jika mengganggu” ungkap A yang bertugas di wilayah tersebut

Perlu diketahui Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara.

Sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, dalam hal ini menjual akses internet, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga  Pemukulan Wartawan di Halmahera Selatan: Dewan Pers Minta Tindakan Hukum Terhadap Oknum Prajurit TNI AL

Bila melihat situs resmi IndiHome, layanan jaringan internet WiFi dengan menggunakan sambungan kabel fiber optic yang disediakan oleh PT Telkom Indonesia, paket 1P (internet only) yang ditawarkan dengan kecepatan beragam, yaitu 30 Mbps, 50 Mbps, dan 100 Mbps dengan harga lebih murah.

Sebelumnya pernah terjadi kasus serupa,yaitu seorang pria berinisal IA (28) yang ditangkap pihak kepolisian Pacitan,karena telah menyalurkan Wifi Ilegal kepada ratusan pelanggannya dan di tuntut 10 tahun penjara.

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole