Lebak,30 Januari 2025 | Kantor Desa Wangunjaya Kecamatan Cigemblong,Kabupaten Lebak Banten terpantau sepi di saat jam kerja,padahal kantor desa merupakan pusat pelayanan publik, Kamis (30/01).
Tak hanya sepi,kantor Desa Wangunjaya juga terlihat kumuh dan tidak terawat. Namun,yang paling mencengangkan didepan kantor desa tersebut tidak terpasang papan informasi publik keuangan dana desa.
Padahal menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Kantor desa wajib memasang Papan Informasi Publik dikantor desa guna bertujuan untuk mewujudkan transparansi penggunaan Dana Desa.
Dinding yang sudah mulai pudar catnya, dan plapon yang terlihat kotor ditambah sebagian fasilitas desa rusak itu gambaran pertama yang terlihat di Desa Wangunjaya.
Ketika ditemui oleh sejumlah awak media, warga desa wangunjaya tidak mengetahui sebab sepinya kantor desa setelah libur Imlek.
“Kami tidak tau pak, Ya kantor desa kondisinya seperti itu. Ya kalau berharap sih ada perbaikan agar pelayanan bisa lebih maksimal.”ungkapnya
Dengan Kondisi demikian ini memicu beberapa pihak untuk meminta perhatian lebih dari Pemerintah Kecamatan Cigemblong.
Terlepas dari tanggungajawab Pemerintah Kecamatan,warga meminta perhatian agar Pemerintah Desa Wangunjaya segera memperbaiki kondisi kantor desa.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Wangunjaya mengenai kondisi yang memprihatinkan tersebut.
Namun, sejumlah pihak berharap Desa Wangunjaya memeperhatikan kondisi tersebut dan bertanggungjawab terhadap kewajibannya agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.